KORDANEWS – Satlantas Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa tilang elektronik di Indralaya mulai berlaku pada 1 September mendatang.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti menerangkan, sosialisasi tilang elektronik mulai dilakukan sejak 1 Juli lalu.
“Sosialisasi ETLE dilakukan selama dua bulan, Juli dan Agustus. Penerapan tilang elektronik mulai 1 September,” kata Dhenda kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Titik pemasangan kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE di Indralaya berlokasi di kilometer 34 jalan lintas Palembang-Kayuagung atau depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir.
Dan satu lokasi lainnya di kilometer 33 jalan lintas Palembang-Prabumulih tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) akan diterapkan mulai Oktober mendatang.













