“Tidak hanya kamera ETLE, masyarakat yang berkendara di jalan raya harus patuh dan tertib lalu lintas,” pesan Dhenda.
Beberapa pelanggaran kasat mata yang bakal terpantau secara jelas oleh kamera ETLE diantaranya tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, melawan arus, tak menggunakan helm, bonceng tiga.
Kemudian pelanggaran lainnya yakni tak mengikuti rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan 80 kilometer per jam.
“Kami terus sosialisasi agar masyarakat mengerti dan pada saat penerapan tilang elektronik, kiranya agar senantiasa tertib berlalu lintas,” ucap Dhenda.
Editor : Admin













