Kordanews – Aksi Judi online berkedok warnet kembali berhasil di bongkar polisi. Kali ini oleh tim opsnal Unit 5 Sundit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Hasilnya enam tersangka dan pemilik warnet ditangkap.
Enam tersangka ditangkap saat sedang bermain di warnet Loly Net beralamat lorong Sungai Aur Kelurahan, 10 Ulu Kecamatan, Sebarang Ulu I Palembang. Pada Selasa (23/8/22) Malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar mengatakan, berawal dari anggota kami menemukan aksi judi online yang berkedok judi online di kawasan sebarang ulu I. Kemudian ada enam tersangka berhasil kita tangkap dimana salah satunya merupakan pemilik warnet.
“Dari enam tersangka ditangkap satu tersangka merupakan pemilik warnet yang sudah beroperasi kurang lebih 3 tahun,” katanya Kamis (1/9/22)
Keenamnya tersangka yakni Ernes pemilik warnet, Hendri , Andri, Budi, Taufik semuanya pemain judi online jenis shelot. Mereka ditangkap saat bermain di warnet pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 23:00 WIB.
Dimana modus perjudian ini pemilik warnet memberikan link judi serta rekeningnya untuk para pemain judi online. Kemudian antara pemain yang berhasil menang dikenakan potongan sebesar 5%.













