Peristiwa

Warga Keluhkan Biaya Program PTSL

×

Warga Keluhkan Biaya Program PTSL

Share this article

KORDANEWS – Warga Desa Tanjung Pinang I dan Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, mengaku kebingungan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Alasannya warga tidak mendapatkan penjelasan yang lengkap dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, perangkat desa maupun petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran tanah di desa tersebut.

Sejumlah warga mengaku, informasi yang mereka terima dari perangkat desa dan juga petugas ukur terkait biaya pembuatan sertifikat tanah berbeda-beda, sehingga membuat warga bertanya-tanya.

Seperti diungkapkan NA (48), dirinya mendapatkan informasi dari petugas ukur di lapangan bahwa untuk pembuatan sertifikat tanah, warga diharuskan membayar uang Rp 200 ribu ke petugas di lapangan.

“Menurut petugas, uang Rp200 ribu ini dikhususkan untuk warga yang ingin membuat sertifikat saja, bagi yang tidak mau membuat sertifikat tidak dikenakan biaya sama sekali,” ungkap NA Senin, 19 September 2022.

Ditambahkan NA, selain membayar uang Rp 200 ribu tersebut, warga juga diminta untuk membayar uang Rp 50 ribu guna membeli tiga lembar materai saat proses kepengurusan sertifikat.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Yuliantini, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Katam menjelaskan, saat ini Kantor Pertanahan Ogan Ilir sedang melakukan proses pengukuran tanah program PTSL di Kecamatan Tanjung Batu.

Pengukuran tanah ini dilakukan oleh petugas ukur yang berasal dari perusahaan pemenang lelang, dibantu perangkat desa serta sejumlah warga desa setempat.

Dalam melakukan pengukuran, petugas ukur menggunakan alat ukur yang terbilang canggih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *