Peristiwa

Warga Keluhkan Biaya Program PTSL

×

Warga Keluhkan Biaya Program PTSL

Share this article

“Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah,” tegasnya.

Kendati demikian, menurut Katam, masyarakat perlu lebih memahami bahwasanya ada kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, dalam tahapan penyuluhan diharapkan bisa lebih maksimal agar mengedukasi para pemohon PTSL tentang biaya yang harus dikeluarkan,” jelasnya.

Pada intinya, beberapa aspek dalam proses PTSL dibebankan kepada pemerintah alias gratis. Namun ada pula yang dibebankan kepada masyarakat.

Adapun biaya yang dibebankan ke pemerintah, yakni, penyuluhan, pengumpulan data yuridis (alas hak), pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi serta pelaporan.

Sedangkan, kegiatan yang harus dibayarkan peserta PTSL, yakni, penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB (jika terkena), serta materai, fotokopi, letter C, saksi, dan sebagainya.

“Terkait adanya penarikan uang oleh petugas, saya tidak pernah memerintahkan, memang ada peraturan tiga menteri. Untuk besarannya tidak boleh melebihi Rp 200 ribu,” jelas Katam.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *