Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, polisi siap menjadi penengah perkara ini.
Namun kedua belah pihak, baik wali murid maupun pihak sekolah harus memberikan konfirmasi perdamaian secara resmi.
“Informasinya, kedua belah pihak sudah terjalin kesepakatan perdamaian. Namun belum terkonfirmasi kepada penyidik,” kata Regan Kamis (22/9/2022)
Ini dilakukan guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk menerima pencabutan laporan dari pihak pelapor, dalam hal ini wali murid.
“Kalau pencabutan laporan itu ada mekanismenya. Nanti gelar perkara dulu oleh Bapak Kapolres, baru bisa (laporan dicabut secara resmi),” kata Regan.
“Perkembangan akan kami sampaikan kembali,” tukasnya













