Dewi Isnaini selaku Kepala Disdukcapil Kota Palembang mengatakan “syarat pertamanya KTP digital yakni, sudah memiliki E-KTP. Nanti mereka mendapat kode dari pusat maka itu kode itulah yang akan menjadi barcode nya,” ujarnya.
Dikatakannya, jika masyarakat ada mengalami perubahan pada data diri, dengan KTP digital, Dukcapil lebih mudah untuk melakukan perubahan. Tidak perlu lagi membuat KTP yang baru cukup KTP yang ada di android jadi datanya tinggal diperbaiki saja.
Saat ditanya, kegunaan KTP lama apakah masih bisa digunakan, Dikatakannya “KTP yang lama saat ini tentu saja masih tetap berlaku.” tutupnya. (eh)
Editor : Admin













