Terkait dana Pilkades untuk Desa Tanjung Sejaro, secara otomatis akan dikembalikan ke negara atau menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyampaikan, bahwa Pemkab Ogan Ilir tidak bisa menolak hak orang untuk mengundurkan diri dari Pilkades. Maka dari itu, Panca memastikan, pelaksanaan Pilkades Tanjung Sejaro tidak bisa dilaksanakan serentak.
“Tadinya saya berharap, kalaupun pelaksanaan Pilkades tidak serentak, tapi pelantikannya tetap Desember. Namun, nanti akan kita kaji kembali aturannya seperti apa, jangan sampai terjadi benturan dengan peraturan,” tegasnya.
Tak ingin ada lagi permasalahan ke depannya, Panca kembali menegaskan, kepada warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Kades hendaknya disiapkan betul mentalnya. Jangan sampai, karena alasan tertentu membuat pesta demokrasi warga Ogan Ilir kembali tercederai.
“Semuanya harus sepakat untuk menyukseskan Pilkades di Ogan Ilir,” ajaknya.
Editor : Admin.













