Lebih lanjut Ginanjar mengatakan kalau menurut pengakuan tersangka barang ia dapatkan tersebut dari seorang berinisial P, berada di provinsi Riau. Kemudia diantar lagi ke ersangka yang berhasil ditangkap saat ini.
“Sekali mengantar tersngka berhasil mendapatkan upah Rp 500 ribu rupiah, sudah di edarkan sebanyak empat kali. Tersangka juga merupakan kurir lintas provinsi,”bebernya.
Dari tangan tersangka kita berhasil mengamakan barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 1008 butir yanh sudah dipecah serta satu unit sepeda motpir vario yang digunakan saat tersangka transaksi. (Ndik)
Editor : Admin.













