“Salah seorang tersangka ini menampar wajah korban dan merampas handphone yang disimpan di saku celana. Waktu itu korban tidak berdaya karena benar-benar dalam keadaan mabuk,” terang Herman.
Sementara tersangka lainnya juga merampas handphone milik seorang korban lainnya.
Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan polisi hingga akhirnya Kamis (6/10/2022) petang, keduanya diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Indralaya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan dua buah kotak handphone.
“Dari hasil penelusuran anggota kami, kedua tersangka juga merupakan residivis. Ada yang pernah dipenjara karena kasus curanmor dan kasus kepemilikan senjata tajam,” ungkap Herman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau warga selalu waspada saat berkendara di tempat-tempat yang berpotensi rawan kejahatan,” kata Herman.
Editor : Admin.













