Perjanjian ini berisi tentang peningkatan kapasitas dari para pelaku dari DJKP maupun pemda untuk meningkatkan kapasitas di masing-masing unitnya melalui Koordinasi dan komunikasi.
Sementara itu Usai mendengar penyampaian Direktur Pajak Pusat, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemda Tahap IV secara Virtual. Didampingi Asisten Bidang Administrasi umum, DJP, DJPK Ogan Ilir, kepala Bapenda Ogan Ilir serta kepala perangkat daerah lainnya. Bertempat di ruang Video Conference Ogan ilir.
Editor : Admin.













