“Untuk Partai Kebangkitan Nusantara, tidak dilakukan verifikasi faktual, karena tidak lolos pada verifikasi administrasi,” jelasnya.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol ke KPU Provinsi pada 5 November 2022.
Setelah semuanya beres, ada waktu bagi Parpol untuk menyampaikan kekurangan pada masa verifikasi perbaikan.
“Mungkin ada partai yang ingin melakukan perbaikan ya pada saat itulah kesempatannya,” tutupnya.
Editor : Admin.













