Ketiga tersangka pun ditangkap malamnya sekira pukul 23.00 dan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Andi menegaskan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma mengungkapkan, petunjuk awal ungkap kasus pembunuhan ini justru berawal dari keterangan tersangka Agus.
“Saat anggota kami memeriksa saksi-saksi, tersangka Agus bilang kalau korban punya masalah dengan tersangka Rizky dan RR. Pengakuan ini yang kami kejar hingga ketahuan bahwa tersangkanya Agus ini,” ungkap Regan.
Sementara tersangka Agus mengakui perbuatannya dan mengungkapkan penyesalan telah membunuh korban.
Duda satu anak ini mengaku tega membunuh korban karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga gelap mata.
“Saya mohon maaf kepada keluarga korban. Saya sadar perbuatan kami salah, tapi karena tergiur uang di tas (korban) sehingga kami lakukan itu (pembunuhan),” ucap tersangka.
Editor : Admin













