KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2020. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Pidus Kejari Ogan Ilir, Selasa 8 November 2022.
Kedua tersangka yang diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir masing-masing mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, Herman Fikri, serta Operator Administrasi Bawaslu Ogan Ilir, Romi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Herman Fikri dan Romi adalah untuk pertama kalinya setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada pada Bawaslu Tahun 2020.
“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Baru seperempat pertanyaan, mungkin pemeriksaannya sampai sore,” terang Ario Selasa, 8 November 2022.
Pemeriksaan terhadap Herman Fikri dan Romi dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya sempat terlihat berada di pelataran kantor Kejari Ogan Ilir sekitar pukul 13.00 WIB untuk istirahat, sholat, dan makan .
Tersangka Romi terlihat didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya yang diketuai pengacara kondang di Sumsel, Titis Rahmawati.
Titis membenarkan melakukan pendampingan terhadap tersangka Romi. Namun, dirinya belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan pemeriksaan masih berlangsung.”Iya benar saya dampingi Romi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka terhadap kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada pada Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Editor : Admin













