KORDANEWS – Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan calon kades bernama Arpani (53 tahun) di Betung II, Ogan Ilir, yang terjadi pada 20 Juli lalu.
Setelah buron selama empat bulan, pelaku bernama Romli (45 tahun) dibekuk aparat gabungan di kediamannya Desa Betung II pada Jumat (18/11/2022) lalu sekira pukul 12.00.
Meski telah diamankan dan diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum mengungkap motif pembunuhan.
Sementara keluarga korban mengungkapkan, motif pembunuhan ini dipicu pelaku yang tersinggung dengan korban.
Init, adik kandung korban mengatakan beberapa waktu sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku membuka lahan miliknya yang berada di wilayah Betung II.
Setelah membabat pohon-pohon di lahan tersebut, selanjutnya material kayu dibawa ke tempat lain menggunakan truk muatan.
Menurut Init, untuk keluar dari perkebunan milik pelaku, truk harus melewati jalan berlumpur dekat akses masuk kebun.
Hal ini membuat jalan utama Desa Betung di depan akses masuk kebun menjadi kotor dan meninggalkan lumpur bekas ban mobil.
“Jadi, jalan aspal itu kotor. Jalan masuk kebun itu persis berseberangan dengan rumah almarhum kakak saya,” ungkap Init kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Masalah timbul ketika banyak pengendara terutama roda dua yang menghindari lewat jalan aspal terkena bekas lumpur dan ada material tanah yang tersisa.
Bahkan beberapa kali kendaraan sepeda motor hampir terlibat kecelakaan dan masing-masing menghindari jalan yang kotor tersebut.
“Melihat kondisi seperti itu, almarhum kakak saya pernah bilang ke sopir truk ‘kalau mau keluar-masuk kebun, kalau bisa setelah itu dibersihkan jalan aspalnya. Jangan jadinya becek dan sampai ada tanah bekas ban’. Maksudnya kan jangan sampai menyulitkan pengendara,” kata Init.
Dia pun menduga pelaku salah paham setelah menerima laporan dari sopir truk sehingga tersulut emosi.
“Saya tidak tahu apakah sopir truk salah menyampaikan atau pelaku salah menangkap maksud almarhum. Sehingga terjadilah peristiwa itu,” ucap Init.
Keluarga pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan keji yang telah dilakukan pada korban.
Selama diwawancarai, tangan Init bergetar dan matanya seperti berkaca-kaca karena mengingat wajah almarhum yang terdapat luka bacokan.
“Kalau hukum itu adil, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Untuk apa kalau cuma dipenjara lima atau enam tahun, nanti malah mengulangi lagi perbuatannya dan masyarakat desa ini resah,” kata Init.
Editor : Admin.













