“Mereka yang kita tangkap berbeda – beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri, dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi aksi curanmor ini. Yakni Pastikan kendaraan terkunci saat parkir, menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang mudah diawasi, gunakan One Gate System, bila hilang segera melapor kekantor polisi terdekat, jadilah polisi bagi diri sendiri, dan sekarang dari Polda Sumsel sudah ada nomor Hot Line bantuan Polisi Polda Sumsel 081370002110.
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolrestabes Palembang juga tegaskan untuk para pelaku curanmor segera berhenti melancarkan aksinya. “Apabila ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kota Palembang, apalagi sampai berakibat kepada keselamatan masyarakat dan petugas maka akan saya perintahkan tindakan tegas yang terukur dengan ditembak,” pungkasnya. (Ndik)
Editor : Admin.













