Peristiwa

Sat Pol PP Ogan Ilir Bongkar Ratusan Bangunan Liar Di Jalan Protokol

×

Sat Pol PP Ogan Ilir Bongkar Ratusan Bangunan Liar Di Jalan Protokol

Share this article

Disinggung masih adanya sejumlah pedagang yang melakukan aktivitas berjualan di areal terlarang, Sarwani menjelaskan, para pedagang meminta waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

“Pada dasarnya mereka ini menyadari kesalahan mereka, dan mereka meminta tenggat waktu ke kita selama tiga hari. Karena mereka ingin membongkar sendiri,” lanjutnya.

Ditambahkan Sarwani, pembongkaran bangunan liar sesuai dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 09 Tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Kita khawatir, apabila ada pondok-pondokan yang tidak digunakan seperti ini, akan menjadi tempat hal-hal yang bertentangan dengan budaya Indonesia ini,” pungkasnya.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *