Peristiwa

Polrestabes Palembang Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kg Lebih Sabu Diamankan

×

Polrestabes Palembang Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kg Lebih Sabu Diamankan

Share this article

Lanjutnya, tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi. “Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta,” tegasnya.

Masih katanya, atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ndik)

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *