Setelah melakukan pemukulan, pelaku langsung ditahan oleh tiga orang saksi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri. Kemudian, korbanpun melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, AIPDA Efri Juliansyah, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di seputaran Desa Talang Balai Baru.
Saat tiba di desa tersebut, Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa satu buah palu besi bergagang kayu dengan ukuran kurang lebih 30 centi.
“Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Admin.













