KORDANEWS – Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus illegal drilling atau minyak ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2 pelaku, yakni, Kartoni (40) dan Jauhari (46), keduanya merupakan warga Karya Jaya Palembang yang merupakan sopir dan pemilik.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, kedua tersangka diamankan saat sedang berada di gudang minyak yang berlokasi di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.
“Illegal drilling ini kan sudah menjadi atensi Kapolri, jadi kita selalu pantau apapun kegiatan yang ada di wilayah Ogan Ilir ini,” tegasnya saat memimpin press realese di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Selasa, 29 November 2022.
Menurut Andi Baso, modus dari kedua tersangka, yakni, melakukan pengisian minyak berulang kali di SPBU Romi Herton. Kegiatan mereka beberapa kali ini sudah termonitor oleh Team Macan Polres Ogan Ilir.













