Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan dan menahan 3 tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, A (Aceng Sudrajat), H (Herman Fikri), dan R (Romi).
“A dan H ini merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu pada saat kejadian, kemudian R ini merupakan operator yang tugasnya membuatkan administrasi-administrasi,” terangnya.
Dalam kasus ini, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. Ario menyebut, dari fakta persidangan nanti pihaknya akan mencari tahu siapa saja yang menikmati uang tersebut.
Adapun dana hibah yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ini sebesar Rp 19,3 miliar.
Editor : Admin.













