Kordanews – Perna dipenjara karena mencuri, tak membuat Rahmat Wisnu Fajri (30) jera. Warga Jalan Sultan M Masnyur Kelurahan, Bukit Lama Kecamatan, Ilir Berat I, itu kembali ditangkap polisi kasus yang sama. Mencuri komputer dan peralatannya di Puskesmas.
Dimana kejadian pencurian terjadi di puskesmas di Jalan Sultan masyur Kelurahan, Bukit Lama Kecamatan, Ilir Barat I Palembang. Terjadi Sabtu Pada 10 September 202 lalu.
“Jadi tersangka kita amankan pada tanggal 24 November 2022. Dengan barang bukti satu unit leptop, printer, kayboard,” Kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi mengatakan. Kamis (15/12/22)
Dimana modus tersangka ini sendiri dengan cara merusak kaca ventilasi lalu menerobos mengambil barang elektronik ada didalam puskesmas. Dimana barang tersebut berhasil anggota amankan.













