“Yang jelas kalau tidak dilakukan, itu menjadi soal administrasi yang jelek, kalau seandainya tidak dilaksanakan gubernur yang menjadi isi surat, tapi kita belum baca suratnya, dan itu masalah kepastian hukum. Tapi yang terjadi masyarakat membaca dalam artian gubernur tidak merestui atau menghambat, dan itu menyangkut soal kepercayaan tehadap kepala daerah provinsi, dan berpenguh pada elektabilitas gubernur kedepan,” tandasnya.
Dilanjutkan Febrian, kedepan harus ada sikap tegas Mendagri, mengingat artinya ada pelanggaran admisinistrasi dan kewenangan mendagri untuk memberikan sanksi dalam pembinaan, dan bisa ditegur jika tidak melaksanakan surat Mendagri itu.
“Kalau memang ada (perintah pelantikan) dan ditutupi, itu ada motif apa? tidak boleh diluar kedinasan apalagi sampai dibawah ke politik. Saran saya, apa yang diperintahkan untuk dilaksanakan, tidak ada tawar menawar untuk melaksanakan itu,” tegasnya.
Terpisah Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim Zulharman memastikan, jika ada pembohongan publik yang dilakukan Pemprov Sumsel, mengingat Mendagri telah menyerahkan 2 surat, SK pertama SK pengangkatan Kaffah menjadi Wakil bupati sekaligus PLT Bupati, dan yang kedua SK pemberhentian PJ Bupati Muara Enim.
“Saya dapat info dari Biro ATDA kemendagri, bahwa kemendagri menyerahkan 2 SK pertama pengangkatan Pak Kaffah menjadi wakil Bupati sekaligus PLT bupati Muara Enim, dan SK pemberhentian Kurniawan menjadi PJ Bupati Muara Enim. Kami menyarankan dengan banyak alasan Gubernur bahwa pak Kaffah di lantik saja ke kemendagri,” pungkasnya.













