Kriminal

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Saat Mau Jual Senpira

×

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Saat Mau Jual Senpira

Share this article

“Senjata tersebut belum sempat dipakai oleh tersangka, rencananya akan di jual. Keburu ditangkap tim opsnal si pinggi jalan takwa mata mera,” bebernya.

Sementara Panji mengakui kalau senpi memang milikinya, yang ia beli dari teman kerjanya di jalur 19 Banyuasin. Kemudian senpi itu akan di jualnya dengan kembali demgan harga Rp 2,5 juta namun kebur ditangkap.

“Belum sempat di jual kabur ditangkap polisi, rencananya uangnya memang Rp 2,5 juta. Untuk di pakai kebutuhan hiduo,” ujarnya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Uu Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (Ndik)

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *