Kordanews – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tiga orang komplotan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni May Kalsum alias May, Dimas Prawira, Gunawan alias Wawan. Aksi pemerasan yang dilakukan ketiganya terhadap korban Gustian Syahputra, yang terjadi pada Ahad (1/1) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kamar hotel di Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
“Modus para pelaku lakukan terhadap korban dari keterangan pelaku ke anggota kita, bahwa mereka menjebak korban melalui aplikasi MiChat,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Sabtu (7/1).
Dalam aksi tersebut sebagai perempuan panggilan pelaku May sepakat dengan harga Rp 550 ribu dan berjanjian bertemu korban di tempat kejadian perkara (hotel,red) dan memesan satu kamar.
Disaat korban dan May berkencan didalam kamar, dia lalu memberi kabar kepada pelaku Dinas supaya segera masuk kedalam kamar. Kemudian langsung pelaku Dimas, Gunawan, dan Apri (DPO) masuk kedalam kamar.
“Ketiga pelaku inilah dari keterangan mereka saat diinterogasi, mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang, dan memaksa korban memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk berdamai,” katanya
Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa pelaku keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.
Lalu, karena tidak bisa memberikan uang pelaku Dimas kemudian meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Dan korban kembali diantarkan ke hotel.
Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Etios nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 ponsel merek iPhone 7, satu ponsel merek Oppo F9, satu helai baju kemeja.
Lanjut dia mengatakan, bahwa mereka ini kompolotan yang tugasnya berbeda ada yang sebagai pemancing (perempuan,red) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.
“Minta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para pelaku, kita akan jerst dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini. “Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi,” tandasnya. (Ndik)
Editor : Admin.













