Peristiwa

Mudahkan Pelaporan Kehilangan Di Polres Ogan, Kini Warga Bisa Daftar Online

×

Mudahkan Pelaporan Kehilangan Di Polres Ogan, Kini Warga Bisa Daftar Online

Share this article
KORDANEWS – Begini Cara membuat laporan kehilangan di kantor polisi Polres OI, daftar terlebih dahulu lewat telepon atau WA biar tidak lama antre.
Polres Ogan Ilir terus meningkatkan pelayanan masyarakat, seperti pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang ragu atau bahkan tidak tahu mengenai syarat dan cara membuat laporan kehilangan di Kantor Polisi .
Apalagi yang hilang tersebut merupakan surat berharga, terkadang membuat masyarakat kadung ruwet memikirkannya.
Namun jangan panik dulu, Kapolres AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Haris menjelaskan syarat membuat laporan kehilangan di SPKT Polres Ogan Ilir.
1. Kehilangan surat-menyurat penting seperti KK, KTP, cukup membawa surat pengantar dari Ketua RT atau kepala desa dan menyertakan fotokopi KK, KTP.
2. Kehilangan ijazah sekolah maupun kuliah, silakan bawa surat pengantar dari sekolah maupun universitas tempat kuliah.
3. Kehilangan STNK maupun BPKB kendaraan yang tidak ada fotokopinya, pemohon harus menyertakan surat keterangan dari leasing.
4. Kehilangan sertifikat tanah, agar menyertakan surat keterangan BPN dan harus menyertakan fotokopi sertifikat dan yang melapor harus pemilik tanah, tidak boleh diwakilkan.
5. Mahasiswa yang kehilangan Kartu Pengenal Mahasiswa (KPM), agar menyertakan surat keterangan dari universitas terkait.
“Begitu syarat tersebut dipenuhi, silakan bawa ke SPKT Polres Ogan Ilir. Petugas akan melayani dan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis,” jelas Haris, Sabtu (14/1/2023).
Dilanjutkan Haris, bagi yang ingin membuat laporan kehilangan surat-surat berharga, sekarang tidak perlu lagi antre lama.
Masyarakat bisa mendaftar lebih dulu di nomor telepon 0852 7373 3723, ini termasuk nomor WhatsApp.
“Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, selanjutnya bisa mendaftar lewat nomor telepon tersebut, menyerahkan data diri, tanda tangan dan bisa ambil bukti laporan kehilangan tersebut,” terang Haris.
Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *