KORDANEWS – Usman Sahadi pria berusia 51 tahun yang merupakan warga Tanjung Agung, Indralaya Ogan Ilir ini terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya dirinya Sudah melakuka penipuan dan penggelapan terhadap Ahmad Alhafif (35) warga Jalan Kemas Rindo, Kertapati Palembang yang merupakan karyawan BUMN.
Kronologi tersebut bermula ketika pelaku Usman menelpon korban Ahmad dan menawarkan 3 ekor kerbau milik temanya pada Selasa, 15 Desember 2020.
Korban yang kala itu tak menaruh curiga dengan pelaku menyetujui transaksi jual beli 3 ekor kerbau tersebut.
Setelah akad jual beli disetujui, pelaku lantas nenawarkan diri untuk menjual 3 ekor kerbau tersebut ke Provinsi Jambi.
Tiga hari kemudian korban menanyakan hasil penjualan. Akan tetapi pelaku saat itu beralasan bahwa uang penjualan 3 ekor kerbau tersebut belum dibayarkan oleh pembeli yang ada di Jambi.













