Seiring waktu berjalan lebih kurang 2 tahun, pelaku selalu menghindar ketika ditanya terkait hal tersebut oleh korban.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romli. Terhadap pelaku, dirinya mengatakan telah dilakukan penangkapan pada Senin, 23 Januari 2023. sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Herman, Kamis, 26 Januari 2023.
Adapun kerugian yang di amalami oleh korban atas ulah pelaku di perkirakan mencapai Rp 63 Juta.
“Tersangka diancam berdasarkan pasal 372 KUHPidana maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Admin.













