Shisca mengungkap bahwa usai mendorong korban, pelaku kemudian berlari.
“Nah melihat pelaku yang lari ini, korban berteriak maling-maling, teriakan tersebut didengar oleh warga dan anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Sischa.
Masih Shisca, pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali pada tahun 2022 dalam perkara kasus yang sama yakni pencurian.
“Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana 30 pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Sischa.
Sementara pengakuan tersangka kalau dirinya kepepet melakukan aksi pencurian, lantaran tidak memiliki uang untuk melanjutkan hidup. Sebelumnya pernah dua kali sudah masuk penjara dengan kasus sama.
“Pernah ditangkap dengan kasus sama, tidak uang pak. Jadi saya mencuri lagi harus kembali dengan hukum,” tandasnya (Ndik)
Editor : Admin.













