Terkait adanya oknum pejabat OKU Timur yang menemui warga pemilik lahan pada Selasa malam, (24/01/2023) untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan warga dalam proyek peningkatan jalan Simpang Keromongan – Bandara yang diduga kuat dalam proses pengadaan tanahnya tidak melalui prosedur yang dibenarkan oleh aturan negara, tanpa mengindahkan bahwa kedua belah pihak sudah menunjuk kuasa hukum. Telah beredar Surat Laporan dugaan pelecehan perofesi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten OKU Timur.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan DPC PERADI OKU Raya tertanggal 27 Januari 2023.
Menanggapi beredarnya surat laporan dugaan pelecehan profesi tersebut, Yopi Koordinator GEMASS BK menyampaikan pendapat jika lebih baik Bupati OKU Timur secepatnya mengupayakan pertemuan segera dengan kuasa hukum para pemilik lahan.
“Sebaiknya Bupati OKU Timur secepatnya mengupayakan pertemuan segera dengan kuasa hukum para pemilik lahan, jika tidak ingin permasalahan kasus lahan ini melebar kemana-mana,” ujar Yopi.













