Dibeberkannya untuk standar Baznas, biasanya pihaknya menghitung jiwanya (penghuni rumah), kalau satu atau 2 orang itu 4×5, kalau lebih dari 3 itu 4×6.
“Kadang-kadang pernah 4×7 karena lebih dari 5 penghuni rumahnya,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menginginkan, dalam satu bulan hendaknya Baznas Kabupaten Ogan Ilir bisa membedah 10 rumah tidak layak huni di Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian, proses pengerjaan juga harus dipercepat.
“Selama ini kan paling cepat lima bulan baru selesai perbaikan rumahnya, nah ke depan paling tidak satu bulan harus selesai atau bila perlu dalam hitungan hari,” tukasnya.
Ini Syarat-Syarat Warga Ogan Ilir yang Berhak Menerima Bantuan Rumah Baznas:
Surat Permohonan Bantuan Bedah Rumah ditujukan ke Bupati Ogan Ilir Cq. Ketua Baznas Ogan Ilir Dengan di Ikut sertakan KTP (copy). KK (Copy). Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/kades. SKHT (Tanah Milik Sendiri). Poto Rumah Tak Layak Huni.
Editor : Admin.













