Kordanews – Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang wanita dalam kasus penipuan arisan online atau bodong dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Kedua wanita yakni Yanti Juniarti (30) dan Eka Sri Wahyuni (35). Mereka ditangkap didua lokasi berbeda-beda, selain keduanya polisi juga mengamankan uang tunai uang.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, keduanya di tangkap opsnal Subdit l kamneg Ditreskrimum polda sumsel terkait penipuan online dengan modus arisan menggunakan media sosial FB.
“Akibat perbuatan kedua tersangka sekitar 200 korban mengalami kerugian, adapun modus keduanya menjanjikan keuntugan kepada anggotanya namun setelah korban mau mengambil arisannya kedua tersangka melarikan diri.”katanya Rabu (8/2/23)
Dimana salah satu korban arisan korban mengalami kerugian sebesar 1 Miliar, dimana uang arisannya tidak di bayarkan oleh tersangka dengan total 2.8 M lebih.













