Kordanews – Penyidik Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan pemilik panti asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menjelaskan, bahwa pemilik panti asuhan berinisial H sudah ditetapkan tersangka.
“Pelaku kita tetapkan tersangka karena terbukti melakukan kekerasaan fisik dan perbal dari vidio beredar di media sosial (Medsos) serta dua korban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/2).
Sehingga pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan anggota kami anak-anak sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan perbal terhadap korban,” jelas Kombes Pol Ngajib.













