KORDANEWS – Penggunaan senpi yang tak berizin menyalahi aturan undang-undang yang berlaku, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir menyerahkan senjata api rakitan (senpira) ke Mapolsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam berita acara serah terima diketahui, bahwa Kades Sungai Pinang II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Herman Sawiran, menyerahkan senpinya kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Efri Juliansyah.
Bertindak sebagai saksi dalam penyerahan ini adalah Katim Opsnal Polsek Tanjung Raja, Bripka Amar Iqbal, dan Bagian Reskrim Polsek Tanjung Raja, Briptu Yogi Septa Hermawan.
Demikian berita acara penyerahan barang bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh pihak-pihak tersebut.
Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, giat ini dilakukan Senin, 06 Maret 2023 sekitar pukul 11. 30 WIB di Mapolsek Tanjung Raja.
“Penyerahan 1 pucuk senpira tersebut atas kesadaran masyarakat, adapun jenis senpira bergagang kayu warna coklat, 6 silinder tanpa amunisi,” ungkap Kapolres.













