Dikatakannya juga, bahwa penyerahan langsung kepada Kapolsek Tanjung Raja didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat dan Kepada Desa lainnya, jika memiliki atau menyimpan senjata agar dengan sadar menyerahkannya ke Polsek atau ke Mapolres Ogan Ilir,” tukasnya.
Ditambahkannya, bahwa dalam UU sudah jelas larangan menyimpan atau memiliki senjata api diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 di pasal 1.
“Di Pasal 1, orang yang dengan sengaja menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, bahkan menggunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak, diancam dengan hukuman mati. Atau, tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup,” tukasnya.
Editor : Admin.













