KORDANEWS – Sejumlah personel Satreskrim Polres Ogan Ilir, dituding telah melakukan penggeledahan terhadap rumah warga tanpa surat tugas.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Ogan Ilir pada 5 Maret 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Aur Standing, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Pemilik rumah diduga memiliki senjata api ilegal.
Penggeledahan itu dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Faisal Muhammad.
Terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Faisal Muhammad pun angkat bicara.
Menurut Faisal, informasi yang beredar tersebut tidaklah benar. Karena, pada saat mendatangi rumah terduga pelaku kepemilikan senpi ilegal berinisial “M” di Desa Aur Standing, dirinya bersama delapan anggota datang dengan cara baik-baik.
“Awalnya anggota saya mengetuk pintu dan mengucapkan salam. Setelah dibuka pintu oleh seorang wanita, kami menanyakan keberadaan M dan maksud kedatangan kami untuk mengetahui apakah benar memiliki senpi,” paparnya, Selasa, 7 Maret 2023.
Setelah mengutarakan maksud dan tujuan tersebut, lantas wanita tersebut langsung membentangkan tangannya sembari mengatakan bahwa apa yang dicari polisi dirumahnya tidak ada.
Saat sedang mendapatkan penghalangan dari pihak keluarga, salah seorang anggota polisi yang ikut dalam operasi tersebut sempat kontak mata dengan seseorang dibalik tirai di dalam rumah.













