Peristiwa

Polres Ogan Ilir Kembali Terima Penyerahan Senpi Dari Warga

×

Polres Ogan Ilir Kembali Terima Penyerahan Senpi Dari Warga

Share this article

“Inisiatif warga ini kiranya dapat diikuti oleh warga lainnya yang masih menyimpan senpira secara ilegal,” ucap Halim.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki atau menyimpan senpira secara ilegal, agar sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib.

“Kalau ada senpira, segera serahkan kepada polisi agar tidak diproses hukum,” pesan Halim.

Namun jika senpira yang dimiliki masyarakat terjaring oleh petugas yang melakukan operasi penertiban, maka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Ancaman hukumannya bisa dipenjara 20 tahun, bisa seumur hidup. Jadi kami imbau betul untuk menyerahkan senpi yang bukan hak dan tidak sesuai peruntukannya itu,” kata Halim menegaskan.

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *