KORDANEWS – Jaksa eksekutor Kejari Ogan Ilir akhirnya mengeksekusi pelaku pembakaran hutan dan lahan berinisial K.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Agung RI Nomor 611 K/Pid.Sus-LH/2021 pada tanggal 25 Maret 2021.
Di dalam putusan tersebut, terpidana K terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran hutan.
Masih di dalam putusan itu juga, terpidana K mendapat vonis penjara selama 10 bulan.
Pelaku K sebelumnya merupakan buronan tindak pidana pembakaran lahan. Hal ini sesuai dengan rilis tertulis dari Kejari Ogan Ilir dengan Nomor: PR- 04 /L.6.24/Ds.2/03/2023.
Hingga akhirnya, Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Ilir bersama Tim Tabur Kejati Sumsel serta Peran Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir melaksanakan eksekusi .
“Kasi Pidum langsung yang memimpin jaksa eksekutor Kejari Ogan Ilir,” terang Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar.
Menurutnya, perbuatan K sudah mengganggu ketertiban dan keamanan sehingga kebakaran tersebut bisa membahayakan orang.
Hal ini pula bertentangan dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.













