Peristiwa

Eksekusi Pembakar Lahan Di OI, Kejari OI langsung Tahan Pelaku

×

Eksekusi Pembakar Lahan Di OI, Kejari OI langsung Tahan Pelaku

Share this article

“Dengan hukuman terhadap terpidana K dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas Ario.

Sebelumnya, terpidana K melakukan pembakaran lahan pada pukul 12.00 WIB 31 Oktober 2019.

Terpidana K membakar lahan di Dusun II Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir telah terjadi kebakaran lahan.

Selanjutnya, anggota mengamankan K di rumahnya yang berada di Jalan Faqih Usman Nomor 176, Kecamatan SU 1 Kota Palembang.

Saat itu, pelaku pembakaran hutan ini langsung menginap di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja.

Hal ini sebagai rangkaian dari eksekusi terhadap Putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-23/L.6.24/Eku.3/03/2023 tanggal 02 Juni 2021.

 

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *