Kordanews, Martapura – WD (22) pemuda yang berasal dari Desa Tugu Arum warga Pondok Hijau Daun Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur akhirnya diringkus Satreskrim Polres OKU Timur karena melakukan tindak pidana penggelapan uang pembelian buku sekolah dengan kerugain mencapai Rp 195 Juta.
Menurut pengakuan WD (22) uang sebeser Rp 195 Juta tersebut ia gunakan untuk berfoya – foya, mulai dari karokean sampai bermain judi online.
“Setiap tagihan buku dari sekolah, tidak langsung saya setor ke perusahaan melainkan saya pakai dulu untuk kebutuhan sehari – hari,” ungkapnya.
Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rozi menyampaikan “saat di tangkap polisi Pelaku berada di sebuah kontrakan di Pondok Hijau Daun Desa Tugu Arum Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Oku Timur Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” jelasnya.













