Saat di amankan polisi juga menyita barang bukti berupa 1 Unit Tablet Merk Samsung, buku paket penerbit Pt. Intan Pariwara sebanyak 120 eksemplar, dan Kwitansi pembayaran dari sekolah.
“Pelaku kita tangkap disebuah kontrakan. Untuk barang bukti 1 Unit Tablet Merk Samsung, buku paket penerbit Pt. Intan Pariwara sebanyak 120 eksemplar, dan Kwitansi pembayaran dari sekolah,” pungkasnya.
Penangkapan tersebut di perkuat dengan adanya dasar laporan Polisi yang tertuang dalam LP-B /18/II/2023/SPKT/ POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, tanggal 16 Februari 2023 yang dilaporkan langsung oleh manager PT Intan Pariwara Andika Kurniawan SPd.(Prans)
Editor : Admin.













