Sumsel

Perhatikan Nasib Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online

×

Perhatikan Nasib Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online

Share this article

Menurutnya, penyebutan kontributor tidak tercantum dalam status pekerja yang ada pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Dalam ketenagakerjaan tidak dikenal kontributor. Hanya ada PKWT, PKWTT dan Karyawan Tetap. Istilah media itu kontributor tapi kerjanya harian. Dalan Ketenagakerjaan itu disebut harian lepas, itu harus ada perjanjiannya,” tuturnya.

Selain dari tiga status yang disebutkan di atas, Noviar Marlena menegaskan jika tidak ada sebutan kontributor. Ia pun meminta untuk pengusaha media, membuat jelas status karyawan berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan.

“Kontributor itu tidak jelas, kalau harian lepas itu jelas ada aturannya. Kalau harian lepas dapat THR, jadi sifatnya proporsional. “Kalau kontribusi itu istilah dari perusahaan, mereka tidak terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya

Noviar Marlena menyinggung resiko kerja para jurnalis, yang kerap terkena sasaran baku hantam. Ketika jurnalis tak memiliki status kerja yang sesuai UU Ketenagakerjaan, maka jaminan keselamatannya sulit didapatkan

“Kecelakaan kerja itu semua ditanggung. Makanya kami mewanti-wanti rekan jurnalis, harus jelas hubungan kerjanya,” katanya.

Hal itu menjadi sorotan bagi Noviar Marlena, karena profesi jurnalis memiliki andil penting dalam sebuah media.

“Jurnalis ini sang penting untuk media maka seharusnya dijadikan karyawan tetap,” ujarnya.

Noviar Marlena juga menekankan kepada jurnalis, untuk mendapatkan hubungan kerja jelas, jaminan kerja, hak-hak sesuai UU kerja seperti upah, lembur, cuti, dan THR. “Itu normatif artinya harus diberikan. Kami prihatin dengan pekerja jurnalis ini,” tegasnya. (eh)

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *