Kordanews – MR (15) warga Jalan Mayzen Kelurahan, Sei Selayur Kecamatan, Kalidoni, ditangkap oleh polisi. Setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan untuk tawuran. Selasa (28/3/23) sekitar pukul 3:30 WIB.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, satu pelaku kita tangkap saat hendak melakukan tawuran di Jalan Pasundan tepatnya disamping smp 29 Kecamatan. Dimana pelaku juga masih di bawa umur 15 tahun dan bersetatus pelajar kelas 11 sma.
“Dimana anggota buser sedang patroli melihat ada segerombolan pemuda, melihat anggota mereka langsung bocar bacir. Satu pelaku pun kita tangkap terbukti membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Cesario.
Kegiatan patroli selama bulan suci ramadhan ditingkatkan setelah atensi oleh kapolrestabes, setelah sering terjadinya kegiatan tawuran. Sehingga kegiatan patroli dilakukan setiap malam dari sesudah shalat tarawih sampai subuh.
“Untuk mencegah terjadinya tawuran kususnya di wilayah hukum polsek Kalidoni Palembang. Sehingga kita tingkatkan kegiatan patroli ini,”ujarnya.
Cesario mengungkapkan, meski pelaku ini masih dibawa 18 tahun tetap kita proses, dengan UUD darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Tetap di proses hukum dengan berkordinasi dengan Bapas,” ungkapnya.
Namun saat di mapolsek pelaku MR sempat tak mau mengakui senjata tajam tersebut, kalau dirinya menemukan senjata celurit di pinggir jalan. Lalu dipakai untuk tawuran bersama rombongannya.
“Kami sudah janjian melalui medsos, kemudian mau tawuran dengan anak anak sekojo didekat smp 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja,” akunya. (Ndik)
Editor : Admin.













