Dan diketahui, tempat penyimpanan dan penampungan minyak ilegal tersebut adalah milik saudara Ujang warga Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara.
Dari hasil pengecekan ditemukan beberapa barang bukti (BB) berupa tedmon, bak plastik, tangki minyak yang berisi minyak ,mesin pompa dan beberapa unit kendraan jenis truk dan tangki sebagai alat angkut dan transportasi.
Sementara pemilik gudang bernama Ujang telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Admin.













