Kordanews – Anak dan menantu di sekap bahkan dilakukan penahanan, atas dugaan pencurian dilahan PT Andira Agro Desa Sebubus Kabupaten Banyuasin. Pihak keluarga melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Rabu malam (5/4/23).
Musa (50) warga Desa Sebubus Kelurahan, Air Kumbang Kabupaten Banyuasin orang tua korban, didampingi penasehat hukumnya Yapirlianto SH MH, sudah melaporkan kejadian tersebut. Dengan nomor STTLP/190/IV/2023/Polda Sumsel
Ditemui usai membuat laporan melalui kuasa hukumnya Yapirlianto mengatakan,
menyikapi kejadian yang menimpa anak dan menantu pak Musa yang mana tertangkap tangan melakukan pencurian. Kemudian dilakukan pengamanan oleh security atau keamanan dari PT Andira Agro.
“Sebelum diserahkan ke Polisi, pihak perusahan terlebih dahulu melakukan penyekapan dan penahanan terhadap dua orang ini yang sudah lebih 1X24 jam, ” katanya.
Yapirlianto menegaskan dalam hal ini kami melaporkan perusahaan tersebut, sudah melakukan penyekapan dan penahanan. Dimana perbuatan tersebut diluar mekanisme mereka.
“Seharusnya mereka langsung menyerahkan keduanya ke pihak berwajib tapi mereka melakukan penyekapan terhadap hal inilah kami sikapi” ujarnya
Dimana melihat kronologi memang lahan tersebut sudah menjadi sengketa terhadap kedua pihak , masyarakat dan pihak perusahaan. Dimana pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut dan ditanami oleh perusahaan, masyarakat juga mengklaim dan memiliki atas dasar hak kepemilikan lahan dengan memegang sertifikat.













