Peristiwa

Diduga Sewenang Wenang Tetapkan Tersangka Kasat Narkotika Polres OKI Dipraperadilankan

×

Diduga Sewenang Wenang Tetapkan Tersangka Kasat Narkotika Polres OKI Dipraperadilankan

Share this article

Kordanews – Kantor Advokat RMA & PARTNER’S LAW OFFICE Praperadilankan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) Dan Kasat Narkoba Polres OKI Yang Diduga Melakukan kesewenang wenangan dalam menangkap dan Menetapkan Wulandari sebagai tersangka kasus Penyalahgunaan narkoba

Ditemui di Palembang, Rizki Maulana, SH menjelaskan dirinya beserta team diberi kuasa untuk mendampingi wulandari setelah keluarga wulandari menyaksikan berbagai kejanggalan dalam proses penangkapan dan penetapan wulandari sebagai tersangka.

Maulana menjelaskan kronologis awal kejadian saat tim Satresnarkoba Polres OKI melakukan penangkapan terhadap riki yang merupakan suami dari wulandari yang diduga bandar narkoba

“kejadiannya sore hari di desa selapan ilir kabupaten OKI, saat dilakukan penangkapan riki yang merupakan target operasi ada di rumahnya sendirian, ketika proses penangkapan, riki melarikan diri lalu ditembak petugas, sayangnya setelah ditembak tidak ada upaya dari polisi untuk melakukan penangkap yang menyebabkan riki tak berhasil ditangkap,”jelas maulana.

Tak berhasil menangkap Riki, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah riki, beruntung ada tetangga riki yang masih kerabat kemudian memberi kabar kepada mertua riki bahwa telah terjadi penggeledahan.

“ketika mertua riki datang sempat terjadi adu mulut dengan petugas karena petugas tidak berkenan memperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan, hanya sempat dilihatkan secara singkat tanpa sempat dibaca,”jelasnya.

Tentu menurut maulana hal ini sangat disayangkan karena tindakan itu tidak mencermikan proses penangkapan yang manusiawi.
Ia Melanjutkan beberapa waktu setelah penggeledahan, wulandari yang menunggu di rumah orang tuanya merasa tidak tenang kemudian datang ke tempat kejadian.

“nah, disinilah diduga terjadi kesewenang wenangan itu saat wulandari yang merupakan istri riki datang kemudian polisi langsung memaksa wulandari untuk menjadi saksi dan langsung membawanya ke Polres OKI secara paksa.

“prosedur hukumnya jika ia saksi maka harusnya diberi surat panggilan resmi, namun jika berturut turut tiga kali panggilan tidak datang baru bisa dilakukan upaya jemput paksa, tapi inikan tidak dilakukan,”tegas maulana

Kesewenang wenangan itu tak berhenti sampai itu saja lanjut Maulana, dalam proses pemeriksaan sebagai saksi wulandari mendapatkan berbagai intimidasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *