Kriminal

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Tiktokers Lina Mukherjee Hanya Wajib Lapor

×

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Tiktokers Lina Mukherjee Hanya Wajib Lapor

Share this article
Kordanews – Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 lebih oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Status Lina Mukherjee tersangka hanya wajib lapor atau tahanan luar.
“Lantaran yang bersangkutan tidak berdomisili di Sumsel, agar cepat yang bersangkutan nanti hanya wajib lapor. Karena tidak dilakukan penahanan yang bersangkutan memiliki penyakit mah akut,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto. Kamis (3/5/23).
Meski begitu, Agung mengingatkan tersangka kedepannya agar kooperatif wajib memenuhi dipanggil dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU diproses ke Pengadilan,”ungkapnya.
Ditegaskan, Agung pihaknya juga mengingatkan tersangka apabila masih melakukan perbuatan mengupload konten yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat ataupun menyerang kelompok ataupun agama tertentu kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.
“Dihadapan kami tersangka LM berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya .
Diketahui Lina Mukherjee datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu pagi didampingi kuasa hukumnya. Lina yang mengenakan baju hijau tosca yang dipadukan jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.
“Terimakasih ya, saya kedalam dulu,”kata Lina sambil menyimpuhkan kedua tangannya dihadapan wartawan. (Ndik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *