KORDANEWS – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438 H/2017 M. Untuk Embarkasi Palembang, jamaah haji mesti mengeluarkan biaya Rp32.958.750 untuk berangkat haji tahun ini.
Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi didampingi Kasubbag Informasi dan Humas H. Saefudin menjelaskan, berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan BPIH Tahun 1438 H / 2017 M, Presiden Jokowi telah menetapkan ongkos haji untuk 12 Embarkasi di Indonesia. BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh dengan biaya Rp31.040.900 dan tertinggi adalah untuk Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250.
“Untuk Embarkasi Palembang sendiri, BPIH tahun ini adalah Rp32.958.750 atau naik sebesar Rp421.048 dibanding tahun 2016 lalu yang berjumlah Rp32.537.702. Kenaikan ini memang tidak dapat dihindari karena adanya kenaikan harga avtur,” jelas Fajri. Menurut Fajri, Keppres BPIH 1438 H/2017 M ini, jauh lebih cepat jika dibandingkan tahun lalu. Sebab, pada tahun 2016, Keppres BPIH ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Mei 2016 seperti dikutif dari Inmas Sumsel













