Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup, anggota kemudian mencari keberadaan pelaku. Lantas didapat informasi bahwa pelaku sedang berada tidak jauh dari TKP.
Lalu anggota menyebar dan melakukan pencarian. Sehingga tersangka MA dapat ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Dimana saat itu tersangka MA sedang bersama saksi Junaidi. Dan tersangka MA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras,” timpalnya.
Adapun penyebab keributan, Kasat Reskrim mengungkapkan, karena korban Soleh diminta pelaku MA untuk membuat tato seorang perempuan yaitu Okta. Namun oleh istri korban bernama Putri melarang untuk membuat tato di badan Okta.
“Sehingga pelaku MA marah-marah karena melihat korban Soleh dan Putri ribut-ribut,” ujarnya.
Hingga kemudian terjadi pemukulan oleh MA dengan tangan kanan ke arah kepala bagian kiri korban Soleh.
Kasat Reskrim juga menambahkan, keributan antara pengamen atau anak-anak punk di Kota Lubuklinggau sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat. Sehingga menurutnya perlu dilakukan tindakan hukum yang kongkrit guna memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain itu juga menjadi deterrent effect bagi anak-anak punk atau pengamen lainnya untuk tidak membuat keonaran guna tercipta situasi yang kondusif di Kota Lubuklinggau. (mb)
Editor : Surya S













