Selain itu juga petugas akan terus menelusuri dari mana para sopir ini mengambil batubara illegal. Dalam kasus ini, pihak Polres juga sudah memproses dua orang sopir yang kedapatan mengangkut batubara ilegal dan saat ini berkasnya sudah p21.
Para pelaku ini dikenakan pasal 161 undamg undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undangg undamg nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mb)
Editor : Surya S













